Dari proses perkembangan yang dialami oleh MIN Kasik Putih ditinjau dari jumlah murid dan keadaan yang cukup memadai, diiringi keinginan masyarakat yang mendambakan lulusan yang berkualitas, Melihat perkembangannya,sehingga MIN Kasikputih berobah status dari Madrasah yang dikelola masyarakat menjadi Madrasah di bawah pengelolaan Pemerintah, maka berdasarkan SK Menteri Agama pada Tahun 1959 tanggal 10 Februari 1959, Sejak itu Madrasah MIS Kasikputih berubah status menjadi MIN Kasik Putih.
Pada Tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 670 Tahun 2016 MIN Kasik Putih terjadi perubahan nomenklatur menjadi MIN 8 Aceh Selatan. Seiring dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun minat orang tua/wali siswa untuk menyekolahkan anaknya pada MIN 8 Aceh Selatan semakin meningkat, hal ini dibuktikan adanya peningkatan Jumlah siswa dari tahun ke tahun.